1.
HUKUM
a. Pengertian hukum
Hukum adalah
peraturan-peraturan didalam masyrakat tertentu atau negara. Bersifat wajib
untuk ditaati dan jika melanggarnya akan mendaptkan sanksi yang tegas.
b. Ciri-ciri hukum
·
adanya
perintah atau larangan yang harus dipatuhi
·
adanya
akibat atau sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
c. Macam-macam hukum
v Hukum Private
·
Hukum
perdata yaitu, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain. Contohnya : hukum perorangan, hukum keluarga, hukum waris dan hukum
dagang.
v Hukum Publik
·
Hukum
Pidana yaitu, mengatur hal-hal menyangkut kepentingan umum dan pelanggarnya
dibawa kepengadilan untuk mendapatkan sanksi. Contohnya : kriminal, kasus-kasus
seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
·
Hukum
tata negara yaitu, hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat
perlengkapan negara (Presiden, DPR, DPD dll).
·
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), yaitu untuk mengatur cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
Pembagian Hukum
d. Menurut Sumbernya
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di
dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena
keputusan hakim
e. Menurut Bentuknya:
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan hukum
tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
f. Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
·
Hukum
Nasional (berlaku dalam suatu negara)
·
Hukum
Internasional (mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional)
·
Hukum
Lokal (berlaku di suatu daerah tertentu)
·
Hukum
asing ( berlaku di negara lain)
g. Menurut Waktu berlakunya
·
Ius
Constitutum (Hukum Positif berlaku bagi masyrakat suatu waktu dan suatu daerah
tertentu)
·
Ius
Constituendum (Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang
·
Hukum
Asasi (Hukum yang berlaku universal, diwaktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku
dimana-mana dan selama-lamanya)
Hubungan Hukum, Negara dan Pemerintah
- Negara adalah suatu badan atau organisasi di wilayah tertentu yang memilik rakyat dan pemerintah. Negara juga perlu diakui dari negara lainnya.
- Pemerintah adalah organisasi dari suatu negara yang memilliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang dan mengurus kenegaraan demi kesehjahteraan rakyat.
Hukum, negara dan pemerintah memiliki
hubungan satu sama lain. Didalam negara atau pemerintah terdapat hukum dibuat
untuk mengatur dan mengontrol supaya terjadi keseimbangan. Didalam suatu negara
hukum sangat penting akan tetepi, didalam negara harus mempunyai unsur yaitu wilayah, rakyat
yang berdaulat dan pemerintahan yang berkuasa. Pemerintah adalah organisasi tertinggi didalam
suatu negara, yang dipercayakan rakyat untuk mengatur jalannya suatu negara
dengan benar didasari hukum yang ada
didalam negara tersebut. Jadi hukum, negara dan pemerintah tsaling berkaitan
dan mempunyai fungsinya masing-masing.
sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pendidikanku.net/2015/04/ciri-ciri-negara-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html?m=1