Senin, 19 Oktober 2015

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH


1.     HUKUM
a.     Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan didalam masyrakat tertentu atau negara. Bersifat wajib untuk ditaati dan jika melanggarnya akan mendaptkan sanksi yang tegas.
b.     Ciri-ciri hukum
·        adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
·        adanya akibat atau sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
c.      Macam-macam hukum
v Hukum Private
·        Hukum perdata yaitu, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. Contohnya : hukum perorangan, hukum keluarga, hukum waris dan hukum dagang.
v Hukum Publik
·        Hukum Pidana yaitu, mengatur hal-hal menyangkut kepentingan umum dan pelanggarnya dibawa kepengadilan untuk mendapatkan sanksi. Contohnya : kriminal, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
·        Hukum tata negara yaitu, hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara (Presiden, DPR, DPD dll).
·        Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), yaitu untuk mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
  Pembagian Hukum
d.     Menurut Sumbernya
a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.      Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
e.     Menurut Bentuknya:
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

f.       Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
·        Hukum Nasional  (berlaku dalam suatu negara)
·        Hukum Internasional (mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional)
·        Hukum Lokal (berlaku di suatu daerah tertentu)
·        Hukum asing ( berlaku di negara lain)
g.     Menurut Waktu berlakunya
·        Ius Constitutum (Hukum Positif berlaku bagi masyrakat suatu waktu dan suatu daerah tertentu)
·        Ius Constituendum (Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang
·        Hukum Asasi (Hukum yang berlaku universal, diwaktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya)

Hubungan Hukum, Negara dan Pemerintah
  • Negara adalah suatu badan atau organisasi di wilayah tertentu yang memilik rakyat dan pemerintah. Negara juga perlu diakui dari negara lainnya.
  • Pemerintah adalah organisasi dari suatu negara yang memilliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang  dan mengurus kenegaraan demi kesehjahteraan rakyat.
Hukum, negara dan pemerintah memiliki hubungan satu sama lain. Didalam negara atau pemerintah terdapat hukum dibuat untuk mengatur dan mengontrol supaya terjadi keseimbangan. Didalam suatu negara hukum sangat penting akan tetepi, didalam negara  harus mempunyai unsur yaitu wilayah, rakyat yang berdaulat dan pemerintahan yang berkuasa.  Pemerintah adalah organisasi tertinggi didalam suatu negara, yang dipercayakan rakyat untuk mengatur jalannya suatu negara dengan benar didasari hukum yang  ada didalam negara tersebut. Jadi hukum, negara dan pemerintah tsaling berkaitan dan mempunyai fungsinya masing-masing.


sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pendidikanku.net/2015/04/ciri-ciri-negara-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html?m=1

Minggu, 11 Oktober 2015

Pertumbuhan Individu, Fungsi Keluarga, Masyarakat

PEMBAHASAN

1.     Pertumbuhan individu
a.     Pengertian Pertumbuhan Individu
Ø Pengertian Individu
Individu berasal berasal dari kata latin yaitu ‘individium’ yang artinya ‘tidak terbagi’. Individu berarti kesatuan yang terbatas yaitu sebagai  manusia perseorangan.  Dengan kata lain individu adalah seseorang manusia yang memiliki peranan dan juga tingkah laku dalam kepribadiannya.
Ø Pengertian Pertumbuhan
Pertumbuhan merupakan perubahan kuantitatif pada materil karena adanya pengaruh lingkungan yaitu pembesaran atau pertambahan dari kecil menjadi besar, yang sempit menjadi luas dll.
b.     Faktor Pertumbuhan Individu
Ø Faktor Biologis
Manusia yang normal memiliki anggota tubuh yang lengkap, hal ini menjelaskan bahwa ada beberapa persamaan manusia dalam kepribadian dan prilaku. Tetapi tidak ada semua manusia yang memiliki karakteristik fisik yang sama.
Ø Faktor Geografis
Jika tinggal dilingkungan yang baik maka akan membawa kebaikan yang menciptakan kepribadian yang baik pada penghuninya tetapi jika tinggal dilingkungan tidak baik maka akan sebaliknya.
Ø Faktor Kebudayaan Khusus
Kebudayaan mempengaruhi kepribadian individu. Setiap individu didalam masyrakat memiliki kebudayaan dan kepribadian yang tidak berarti sama semua.

Dari ketiga faktor diatas mempengaruhi terbentuknya  pertumbuhan individu sesuai dengan lingkungannya.

2.     Fungsi Keluarga
a.     Pengertian Fungsi Keluarga
Merupakan orang-orang yang tinggal dalam satu atap yang disatukan karena hubungan darah ataupun adopsi yang dipimpin seorang kepala keluarga, dalam keadaan saling ketergantungan yang menciptakan peranan sosial didalam atau keluarga itu sendiri.
b.     Macam-Macam Fungsi Keluarga
Ø Fungsi Religius atau Agama
Orang tua wajib memperkenalkan dan menanamkan nila-nilai agama kepada anak-anaknya sejak kecil.
Ø Fungsi Pendidikan
Peran orangtua dalam keluarga yaitu mendidik anak-anaknya dalam menyekolakan anaknya sampai kejejang yang tinggi dan juga menanamkan keterampilan, tingkah laku dan persiapan kekehidupan dewasa. Hal ini agar kelak anak menjadi seseorang yang berguna baik dalam keluarganya bahkan negaranya.
Ø Fungsi Ekonomi
Suami tidak hanyak sebagai kepala keluarga tetapi juga wajib berkerja menafkahi  untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yaitu sandang, pangan, papan.
Ø Fungsi Biologis
Didalam keluarga fungsi biologi berfungsi  untuk meneruskan keturunan, memelihara dan melindungi setiap anggota keluarga, memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan keluarga.
Ø Fungsi Sosialisasi
Didalam keluarga fungsi sosialisasi untuk menciptakan dan mengembangkan interaksi. Sosialisasi dimulai sejak lahir, keluarga merupakan tempat individu belajar bersosialisasi.

1.     Hubungan Antara Individu, Keluarga dan Masyarakat

Masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan yang tinggal di dalam satu wilayah dan telah memiliki hukum adat, norma-norma serta berbagai peraturan yang untuk ditaati .
Setiap individu memilik keluarga  dan masyarakat terbentuk karena adanya perkembangan individu dan keluarga. Setiap individu, keluarga ataupun masyarakat mempunyai fungsi dan peranan masing-masing dan dan memiliki hubungan yang cukup erat dalam kehidupan sosial. Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya, individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga. Sebagai makhluk sosial setiap individu dengan masyarakat saling menjunjung hak dan kewajiban.


SUMBER