Senin, 19 Oktober 2015

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH


1.     HUKUM
a.     Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan didalam masyrakat tertentu atau negara. Bersifat wajib untuk ditaati dan jika melanggarnya akan mendaptkan sanksi yang tegas.
b.     Ciri-ciri hukum
·        adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
·        adanya akibat atau sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
c.      Macam-macam hukum
v Hukum Private
·        Hukum perdata yaitu, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. Contohnya : hukum perorangan, hukum keluarga, hukum waris dan hukum dagang.
v Hukum Publik
·        Hukum Pidana yaitu, mengatur hal-hal menyangkut kepentingan umum dan pelanggarnya dibawa kepengadilan untuk mendapatkan sanksi. Contohnya : kriminal, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
·        Hukum tata negara yaitu, hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara (Presiden, DPR, DPD dll).
·        Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), yaitu untuk mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
  Pembagian Hukum
d.     Menurut Sumbernya
a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.      Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
e.     Menurut Bentuknya:
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

f.       Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
·        Hukum Nasional  (berlaku dalam suatu negara)
·        Hukum Internasional (mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional)
·        Hukum Lokal (berlaku di suatu daerah tertentu)
·        Hukum asing ( berlaku di negara lain)
g.     Menurut Waktu berlakunya
·        Ius Constitutum (Hukum Positif berlaku bagi masyrakat suatu waktu dan suatu daerah tertentu)
·        Ius Constituendum (Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang
·        Hukum Asasi (Hukum yang berlaku universal, diwaktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya)

Hubungan Hukum, Negara dan Pemerintah
  • Negara adalah suatu badan atau organisasi di wilayah tertentu yang memilik rakyat dan pemerintah. Negara juga perlu diakui dari negara lainnya.
  • Pemerintah adalah organisasi dari suatu negara yang memilliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang  dan mengurus kenegaraan demi kesehjahteraan rakyat.
Hukum, negara dan pemerintah memiliki hubungan satu sama lain. Didalam negara atau pemerintah terdapat hukum dibuat untuk mengatur dan mengontrol supaya terjadi keseimbangan. Didalam suatu negara hukum sangat penting akan tetepi, didalam negara  harus mempunyai unsur yaitu wilayah, rakyat yang berdaulat dan pemerintahan yang berkuasa.  Pemerintah adalah organisasi tertinggi didalam suatu negara, yang dipercayakan rakyat untuk mengatur jalannya suatu negara dengan benar didasari hukum yang  ada didalam negara tersebut. Jadi hukum, negara dan pemerintah tsaling berkaitan dan mempunyai fungsinya masing-masing.


sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pendidikanku.net/2015/04/ciri-ciri-negara-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar