Sabtu, 22 April 2017

Unsur dasar Wawasan Nusantara

E.  Unsur Dasar Wawasan  Nusantara 

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Ada 3 unsur dasar wawan nusantara, diantaranya : 

1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.  Tata laku (Conduct) 
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.




Sabtu, 15 April 2017

GEOPOLITIK

  

DEFINISI GEOPOLITIK

Geopolitik adalah sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara.

Peranan-Peranan Geopolitik :
  • Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
  • Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
  • Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
  • Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
  • Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
  • Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

Contoh kasus geopolitik
Kasus mengenai perbatasan dengan Negara tetangga seperti Malaysia. Dalam beberapa masalah konflik antara lain konflik kebudayaan, sosial dan batas wilayah territorial.

Solusi menangani kasus :
Jadi saran yang terbaik dalam contoh kasus ini adalah kita yang sebagai pemuda bangsa harus bisa meneruskan cita-cita yang telah di buat oleh para founding fathers kita yang menginginkan bahwa Negara kita harus menjadi Negara yang maju, mandiri, dan sejahtera. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 dan pancasila. Tidak hanya kaum muda saja yang harus menjaga bangsa ini melainkan seluruh rakyat Indonesia. Dan mulai sekarang kita harus menjaga dan melindungi apa-apa yang telah ada di Negara ini jangan sampai mengalami nasib yang sama di kemudian hari nanti.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil dari contoh kasus ini yang berkaitan dengan geospolitik dan geostrategi adalah kekayaan alam dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dimiliki sebuah Negara hendaknya dinikmati dan dimanfaatkan oleh rakyatnya. Tanpa pengecualian melupakan tugas kita merawat dan melindungi suatu ketahanan nasioanal suatu bangsa.

Sabtu, 08 April 2017

HAM (Hak Asasi Manusia)



Seringkali kita mendengar HAM atau Hak Asasi Manusia, yang pasti dari kita masuk belajar bang dasar pasti sudah diajarkan. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Menurut Wikipedia Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Dan definisi menurut UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kesimpulannya kita merupakan manusia makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia. Setiap kita memiliki martabat dan derajat yang sama tanpa terkecuali. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya, bukanlah berasal dari sebuah pemberian ataupun hadiah sesama manusia. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, setiap kita memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang kita miliki merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.

CONTOH PELANGGARAN HAM
Tanpa kita sadari kita tidak menyadari mungkin perilaku atau sikap kita sebenarnya merupakan perbuatan pelanggaran HAM, contohnya seperti :
·        Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
·        Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·        Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
·        Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
·        Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
·        Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
·        Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.


Maka sangat perlu sekali kita seharusnya mempunyai pengetahuan tentang HAM ini maka karakter kita akan dibentuk menjadi manusia yang berakal budi dan menghormati sesama kita.

Sabtu, 01 April 2017

NEGARA

NEGARA

Pembahasan kali ini kita akan membahas apa itu "negara". Seringkali kita mendengar negara, ya negara Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Suatu negara pasti mempunyai sistem dan aturan yang berlaku bagi masyarakat negara itu, suatu negara harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah. 

Suatu negara tentu tidak berdiri saja tetapi setiap negara pasti mempunyai tujuan dan fungsinya. Manusia pasti ingin tinggal ditempat yang nyaman untuk kehidupannya maka dari itu suatu negara sangat penting mempunyai tujuan negaranya itu, seperti memberikan keamanan untuk masyarakatnya dari ancaman luar. masyarakat perlu merasakan aman dilingkungannya agar tercipta damaisejahtera. Kesehjateraan juga harus ada didalam masyakat tersebut, negara harus menertibkan masyarakatnya. suatu peraturan sangat penting ada didalam negara, tujuannya untuk memajukan kebahagian sesama. Memajukan kesahteraan juga memberikan masyarakat kebebasan (freedom), karna masyarakat perlu diberikan kesempatan. 


Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurut Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Itu dia penjelasan tentang pengertian negara serta tujuan dan fungsi negara. Kita diajarkan sebagai warga negara yang harus mengusahakan kesehjateraan negara kita dan mematuhi aturan yang ada dinegara tempat kita tinggal. okaayy...!



x