Sabtu, 08 April 2017

HAM (Hak Asasi Manusia)



Seringkali kita mendengar HAM atau Hak Asasi Manusia, yang pasti dari kita masuk belajar bang dasar pasti sudah diajarkan. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Menurut Wikipedia Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Dan definisi menurut UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kesimpulannya kita merupakan manusia makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia. Setiap kita memiliki martabat dan derajat yang sama tanpa terkecuali. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya, bukanlah berasal dari sebuah pemberian ataupun hadiah sesama manusia. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, setiap kita memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang kita miliki merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.

CONTOH PELANGGARAN HAM
Tanpa kita sadari kita tidak menyadari mungkin perilaku atau sikap kita sebenarnya merupakan perbuatan pelanggaran HAM, contohnya seperti :
·        Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
·        Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·        Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
·        Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
·        Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
·        Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
·        Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.


Maka sangat perlu sekali kita seharusnya mempunyai pengetahuan tentang HAM ini maka karakter kita akan dibentuk menjadi manusia yang berakal budi dan menghormati sesama kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar