Seringkali kita
mendengar HAM atau Hak Asasi Manusia, yang pasti dari kita masuk belajar bang
dasar pasti sudah diajarkan. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang
sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia
dapat berlaku secara universal.
Menurut
Wikipedia Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,
yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi
secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Dan definisi
menurut UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Kesimpulannya kita
merupakan manusia makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia. Setiap kita memiliki
martabat dan derajat yang sama tanpa terkecuali. Derajat manusia yang luhur
berasal dari Tuhan yang menciptakannya, bukanlah berasal dari sebuah pemberian
ataupun hadiah sesama manusia. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, setiap kita
memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia
inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak
yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang kita
miliki merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
CONTOH
PELANGGARAN HAM
Tanpa kita
sadari kita tidak menyadari mungkin perilaku atau sikap kita sebenarnya
merupakan perbuatan pelanggaran HAM, contohnya seperti :
·
Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi
dengan cara yang sewenang-wenang.
·
Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers,
pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·
Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga
tidak manusiawi.
·
Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan
umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti
oleh rakyat dan oposisi.
·
Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan
kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
·
Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan,
serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung
yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
·
Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang
menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Maka sangat perlu sekali kita seharusnya
mempunyai pengetahuan tentang HAM ini maka karakter kita akan dibentuk menjadi
manusia yang berakal budi dan menghormati sesama kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar