Sabtu, 01 April 2017

NEGARA

NEGARA

Pembahasan kali ini kita akan membahas apa itu "negara". Seringkali kita mendengar negara, ya negara Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Suatu negara pasti mempunyai sistem dan aturan yang berlaku bagi masyarakat negara itu, suatu negara harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah. 

Suatu negara tentu tidak berdiri saja tetapi setiap negara pasti mempunyai tujuan dan fungsinya. Manusia pasti ingin tinggal ditempat yang nyaman untuk kehidupannya maka dari itu suatu negara sangat penting mempunyai tujuan negaranya itu, seperti memberikan keamanan untuk masyarakatnya dari ancaman luar. masyarakat perlu merasakan aman dilingkungannya agar tercipta damaisejahtera. Kesehjateraan juga harus ada didalam masyakat tersebut, negara harus menertibkan masyarakatnya. suatu peraturan sangat penting ada didalam negara, tujuannya untuk memajukan kebahagian sesama. Memajukan kesahteraan juga memberikan masyarakat kebebasan (freedom), karna masyarakat perlu diberikan kesempatan. 


Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurut Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Itu dia penjelasan tentang pengertian negara serta tujuan dan fungsi negara. Kita diajarkan sebagai warga negara yang harus mengusahakan kesehjateraan negara kita dan mematuhi aturan yang ada dinegara tempat kita tinggal. okaayy...!



x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar