Suatu bangunan konservasi atau
cagar budaya memiliki aturan untuk melestarikannya mengacu pada kriteria yang
telah ditentukan. Kegiatan pelestarian bangunan memiliki masalah yang
berbeda-beda, dari masalah tersebut maka terbentuklah klasifikasi golongan yang
dibagi menjadi 3 (tiga) golongan berdasarkan
Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar
Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya, sebagai
berikut :
1.
Golongan
A
·
Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
·
Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh,
terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun
kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
·
Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus
menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan
mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
·
Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya
penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah
bentuk bangunan aslinya
·
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh
dengan bangunan utama
2.
Golongan
B
·
Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan
apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak
dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai
dengan aslinya
·
Pemeliharan dan perawatan bangunan harus
dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan
detail dan ornamen bangunan yang penting.
·
Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi
dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur
utama bangunan
·
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh
dengan bangunan utama
3.
Golongan
C
·
Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap
mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
·
Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan
dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
·
Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau
persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus
sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
·
Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan
rencana Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar