Dengan
adanya pelestarian arsitektur merupakan suatu upaya memelihara apa yang
dimiliki suatu bangsa. Konservasi adalah bentuk penyelamatan suatu obyek untuk mempertahankan kemerdekaan yang sudah
diraih oleh suatu bangsa tersebut. Konservasi memiliki sasaran mencakup monumen,
bangunan atau benda bersejarah,dan lingkungan perkotaan yang memiliki nilai
sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar untuk melakukan adanya konservasi.
Program konservasi tidak hanya mempertahkan keasliannya dan perawatannnya,
tetapi juga dimanfaatkan sebagai bangunan yang memiliki fungsi, sehingga
bangunan tersebut dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Selain dilihat
dari segi ekonomi, konservasi juga memiliki tujuan sebagai pendidikan, rekreasi
dan inpirasi. Manfaat dari adanya konservasi sebagai memperkaya estetika secara
visual bangunan, mewariskan sejarah arsitektur disuatu bangsa tersebut, dan
juga sebagai aset komersial dalah kegiatan wisata.
Kriteria bangunan yang akan dikonservasi adalah sebagai berikut
:
· Nilai Sejarah
Terkait
dengan peristiwa : perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi
simbol kesejarahan tingkat nasional/propinsi
· Umur
Batas
usia sekurang-kurangnya 50 tahun
· Keaslian
Keutuhan,
baik sarana dabn prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak
lingkungan dan bangunan
· Kelangkaan
Keberadaannya
sebagai satu-satunya atau yang terlengkap dari jenisnya yang masih ada pada
lingkungan lokal, nasional atau dunia
· Landmark
Keberadaan
sebuah bangunan tunggal monumen atau bentang alam yang dijadikan simbol dan
wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan
tersebut.
· Arsitektur
Estetika
dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.
sumber :
http://kakaadid.blogspot.com/2011/04/konservasi-arsitektur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar