Kamis, 04 Juli 2019

BANGUNAN KOLONIAL DI KOTA TANGERANG Stasiun Kereta Api Tangerang


 

Stasiun secara administrasi terletak di desa Pasar Anyar, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten.Stasiun ini berbatasan dengan pertokoan dan parkiran di sebelah utara, pertokoan dan pemukiman di sebalah timur dan barat, dan pemukiman di sebelah selatan. Stasiun ini didirikan tepat saat diresmikannya jalur Duri-Tangerang yaitu pada 2 Januari 1889. Dahulu Badan Perkeretaapian Belanda membuka jalur Duri-Tangerang sepanjang 19 kilometer dan melewati delapan stasiun karena melihat besarnya peran Tangerang sebagai penghasil kerajinan dan tempat transit hasil perkebunan dari Serpong pada jamannya. Jalur Duri-Tangerang sempat ditutup antara tahun 1973 sampai 1975, dan dibuka kembali pada tahun 1976.

Terletak di Jalan Ki Asnawi, kecamatan Tangerang stasiun kereta api ini pernah terbakar pada tahun 2000. Ada 4 jalur yang ada di stasiun Tangerang dan 2 diantaranya masih asli sejak jaman dulu. Sejak tahun 1992 stasiun Tangerang ditetapkan sebaga cagar budaya oleh PT. Kereta Api Indonesia.

 Arsitek bangunan stasiun dan lintasannya dari Staatspoorwagen (SS).Stasiun Tangerang merupakan stasiun akhir kereta tidak ada lanjutan lintasan. Bangunan stasiun ini telah mengalami banyak perubahan termasuk dalam bentuk bangunan. Bagian yang telah dirubah terlihat pada peron, loket, kantor, dan toilet. Bangunan inti stasiun berdenah persegi panjang yang memanjang dari barat ke timur, bangunan tersebut yang banyak perubahan. Stasiun pernah mengalami kebakaran pada tahun 2000an di sisi timur. Selain bangunan, perubahan sangat tampak pada jumlah jalur kereta api yang semula berjumlah lima menjadi berjumlah dua jalur. Bagian yang masih tampak pada beberapa beberapa jendela, pintu dan kisi-kisi bangunan. Pada sebelah utara kantor tedapat papan yang menjelaskan telah dilindungi oleh Negara sebagai Benda Cagar Budaya, dikeluarkan oleh pusat pelestarian Benda dan bangunan PT KAI.

BANGUNAN KOLONIAL DI KOTA TANGERANG (Lembaga Permasyarakatan Pemuda II A )


Lembaga Permasyarakatan Pemuda II A terletak di Jalan Pemuda, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Bangunan tersebut berbatasan dengan Jalan Pemuda di sebelah utara, jalan TMT di sebelah barat, Pemukiman Kamp.Buaran Indah dan Ladang di sebelah selatan dan timur. Bangunan tersebut berdiri pada tahun 1927-1942 pemerintahan Hindia Belanda digunakan sebagai pemenjaraan pemuda bangsa Belanda maupun pribumi (Jeugd Gevangenis).Selanjutnya tahun 1942 pemerintahan jepang menjadikan bangunan tersebut sebagai pelaksanaan pidana (Keimusho Shikubu). Pemerintah Belanda (Palang Merah NICA) tahun 1946-1948 digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Cina Pedalaman. Tahun 1948-1950 oleh pemerintah Indonesia dijadikan tempat untuk pelaksanaan pemenjaraan bagi pemuda.Selanjutnya dikelola oleh pemerintah Indonesia dengan fungsi yang berubah.Tahun 1950-1964 digunakan sebagai pelaksanaan pidana penjara untuk pemuda (Rumah Penjara Anak-anak). Sebutan berubah menjadi Lembaga Permasyarakatan Khusus Pemuda pada tahun 1964-1965. 

Kemudian tahun 1965-1979 digunakan sebagai tempat pemidanaan narapidana pemuda dan pusat Rehabilitasi Tahanan G 30S/PKI dengan sebutan Lembaga Permasyarakatan Khusus Pemuda. Pada tahun 1979-1984 digunakan sebagai tempat pelaksanaan permasyarakatan untuk pemuda (Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang). Pada tahun 1984 hingga sekarang pelaksanaan permasyarakatan untuk pemuda termasuk juga sebutan  Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang.

BANGUNAN KOLONIAL DI KOTA TANGERANG (Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang)





Secara admisntratif Lembaga Permasyarakatan Anak Wanita terletak di jalan Daan Mogot No. 28 C, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.Batas bangunan tersebut sebelah utara dengan Jalan Daan Mogot, sebelah timur dengan Jalan Meteorologi, sebelah selatan dan barat berbatasan dengan jalan Kehakiman Raya. Tahun 1928 bangunan ini didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk pengasingan anak-anak Indo Belanda yang melakukan pelanggaran/kenakalan dan pengelolaannya oleh Yayasan LOG. Kemudian diserahkan kepada Yayasan Pro Yuventute pada tahun 1934. Penyerahan kepada pemerintahan Jepang pada tahun 1942 digunakan sebagai rumah tahanan perang terutama anak-anak dan wanita Belanda yang akan dikembalikan ke Negara Belanda. Selain itu tahun yang sama, pernah pula digunakan sebagai Sekolah Akademik Militer Tangerang yang terkenal salah satu pahlawannya, yaitu Daan Mogot. Pada tahun 1950 dikelola oleh yayasan Pro Yuwana.Selanjutnya pengelolaan diserahkan kepada pemerintah Indonesia di bawah Departemen Kehakiman Republik Indonesia sebagai Rumah Pendidikan Negara (1962).




Perubahan nama menjadi Lembaga Permasyarakatan Anak Wanita Tangerang tahun 1964. Setelah itu berubah nama tahun 1977 menjadi Lembaga Permasyarakatan Anak Negara Wanita Tangerang. Tahun 1985 berubah nama kembali menjadi Lembaga Permasyarakatan Klas II B Anak Wanita Tangerang (SK Kemeterian Kehakiman tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja LP. Bangunan Lembaga Permasyarakatan Anak Wanita berada di luas tanah 66.000    dan luas bangunan 39.560   . Pada luas tersebut terdapat 5 bangunan pavilion hunian tahanan, 1 bangunan blok sel, 1 bangunan gedung selatan terdapat lonceng yang tingginya kantor, ruang aula, mushola, dapur, tunker, dan sarana pendidikan. Kantor berda pada bagian depan bangunan dekat dengan pintu masuk utama. Bangunan ini keseluruhan dikelilingi oleh tembok dinding setinggi 5 m. bangunan kantor dan pavilion terlihat perbedaan bentuk. Pada bangunan kantor ukuran jendela dan pintu tidak besar seperti yang ada pada bangunan pavilion. Bagunan lainnya yaitu ruang aula yang berada di bagian timur LAPAS, berseberangan dengan bangunan kantor serta menara air berada di bagian tengah LAPAS. Pada bangunan LAPAS ini ada sebagian yang telah mengalami perubahan pada genteng karena mengalami krusakan dan bentuk genteng telah tidak diproduksi lagi di masa sekarang.

KENDALA MEMELIHARA BANGUNAN KONSERVASI

1.    Pemeliharaan Rutin
Pemeliharaan rutin adalah pemeliharaan yang dilaksanakan dengan interval waktu tertentu untuk mempertahankan gedung pada kondisi yang diinginkan/sesuai. (Chanter Barrie & Swallow Peter, 1996, h.119 ). Contohnya pengecatan dinding luar 2 tahunan, pengecatan interior 3 tahunan, pembersihan dinding luar dll. Jenis pekerjaan pemeliharaan rutin juga berupa perbaikan atau penggantian komponen yang rusak, baik akibat proses secara alami atau proses pemakaian.
Pada pemeliharaan rutin sangat penting untuk menentukan siklus pemeliharaan. Siklus pemeliharaan ditentukan berdasarkan data fisik gedung dan equipment yang cukup dalam bentuk dokumentasi, manual pemeliharaan maupun catatan pengalaman dalam pekerjaan pemeliharaan sebelumnya. Sehingga rencana program pemeliharaan, jenis pekerjaan dan anggaran dapat segera dibuat.
Kendala-kendala yang terdapat pada pemeliharaan rutin adalah :
·       Pemilik/owner
Seringkali para pemilik gedung tidak melaksanakan program pemeliharaan yang sudah dibuat, bahkan cenderung memperpanjang interval pemeliharaan dengan tujuan mengurangi beban biaya pemeliharaan agar keuntungan yang didapat lebih besar. Padahal dengan tertundanya jadwal pemeliharaan rutin akan mengakibatkan bertumpuknya kualitas kerusakan (multiplier effect ) yang akhirnya membutuhkan biaya perbaikan yang jauh lebih besar.
·       Kurangnya data dan pengetahuan
Seringkali pemeliharaan rutin tidak dapat dilakukan akibat kurangnya data baik manual, sejarah pemeliharaan maupun dokumentasi. Disamping itu juga kekurangan pengetahuan dari personil pengelola gedung baik tingkat manajerial maupun pelaksana mengakibatkan program pemeliharaan dan pelaksanaannya kurang optimal.
2.    Pemeliharaan Remedial
Pemeliharaan remedial adalah pemeliharaan perbaikan yang diakibatkan oleh:
Kegagalan teknis/manajemen bisa terjadi pada tahap konstruksi maupun tahap pengoperasian bangunan.
Kegagalan konstruksi dan desain, dalam hal ini faktor desain dan konstruksi berhubungan erat. Kesalahan dalam pemilihan bahan bangunan dan kesalahan dalam pelaksanaan atau pemasangan.
Kegagalan dalam pemeliharaan yang disebabkan oleh : Program pemeliharaan rutin yang dibuat tidak memadai, Program perbaikan yang tidak efektif, Inspeksi-Inspeksi yang tidak dilaksanakan dengan baik, dan Data-data pendukung pemeliharaan yang tidak mencukupi.

Prinsip-Prinsip Konservasi Menurut Burra Charter

Prinsip-Prinsip Konservasi Menurut Burra Charter 
·       Tujuan akhir konservasi adalah untuk mempertahankan ‘cultural significance’  (nilai-nilai estetik, sejarah, ilmu pengetahuan dan sosial ) sebuah ‘place’ dan harus mencakup faktor pengamanan, pemeliharaan dan nasibnya di masa mendatang. 
·       Konservasi didasarkan pada rasa penghargaan terhadap kondisi awal material fisik dan sebaiknya dengan intervensi sesedikit mungkin. Penelusuran penambahan-penambahan, perbaikan serta perlakuan sebelumnya terhadap material fisik sebuah ‘place’ merupakan bukti-bukti sejarah dan penggunaannya. .
·       Konservasi sebaiknya melibatkan semua disiplin ilmu yang dapat memberikan kontribusi terhadap studi dan penyelamatan ‘place’. 
·        Konservasi sebuah ‘place’ harus mempertimbangkan seluruh aspek „cultural significance’nya tanpa mengutamakan pada salah satu aspeknya.  5
·       Konservasi harus dilakukan dengan melalui penyelidikan yang seksama yang diakhiri dengan laporan yang memuat ‘statement of cultural significance‟, yang merupakan prasyarat yang penting untuk menetapkan kebijakan konservasi. 
·       Kebijakan konservasi akan menentukan kegunaan apa yang paling tepat. 
·       Konservasi membutuhkan pemeliharaan yang layak terhadap ‘visual setting’, misalnya: bentuk, skala, warna, tekstur dan material. Pembangunan, peruntukan, maupun perubahan baru yang merusak ‘setting’, tidak diperbolehkan. Pembangunan baru, termasuk penyisipan dan penambahan bisa diterima, dengan syarat tidak mengurangi atau merusak ‘cultural significance place’ tersebut. 
·       Sebuah bangunan atau sebuah karya sebaiknya dibiarkan di lokasi bersejarahnya. Pemindahan seluruh maupun sebagian bangunan atau sebuah karya, tidak dapat diterima kecuali hal ini merupakan satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk menyelamatkannya.  9. Pemindahan isi yang membentuk bagian dari ‘cultural significance‟ sebuah ‘place‟ tidak dapat diterima, kecuali hal ini merupakan satusatunya cara yang meyakinkan keselamatannya dan preservasinya

Kebijakan Konservasi


 Tujuan Konservasi

·      Mengembalikan wajah dari objek pelestarian memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini

·      Mengarahkan perkembangan masa kini yang di selaraskan dengan perencanaan masa lalu tercermin dalam objek pelestarian

·      Menampilkan sejarah pertumbuhan kota, dalam wujud fisik 3 dimensi.



Prinsip Dan Dasar Kebijakan Konservasi



·       Prinsip Konservasi

·      Tidak mengubah bukti sejarah

·      Menangkap kembbali makna dari suatu tempat atau bangunan.

·      Suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historisnya.

·      Menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya.



·       Dasar Kebijakan Konservasi

UU RI No. 5/1992

Ketentuan umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya

Tujuan pelestarian :   melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia

Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, Pelestarian lingkungan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :

·      Lingkungan cagar budaya gol 1

·      Lingkungan cagar budaya gol 2

·      Lingkungan cagar budaya gol 3

ARAHAN PELESTARIAN SUATU KAWASAN



1. Arahan pelestarian kawasan

Arahan pelestarian kawasan ditujukan untuk mempertahankan kondisi fisik, ciri khas dan karakter kawasan sebagai kawasan peninggalan sejarah Kolonial  adalah :

Penyusunan pedoman desain untuk mengendalikan kemungkinan terjadinya pendirian bangunan baru dengan desain dan konstruksi yang dinilai tidak selaras dengan bangunan kuno di sekitarnya. Bagi bangunan baru diarahkan agar selaras dengan bangunan kuno di sekitarnya, dengan menyesuaikan ornamen dan bentuk atap mengikuti gaya arsitektur Kolonial.

Perlindungan kawasan bersejarah melalui pemberian batasan dan penetapan zona-zona pelestarian khusus. Adanya aturan zonasi ini melindungi kawasan terhadap kemungkinan terjadinya perubahan fungsi serta pembatasan terhadap pendirian bangunan baru yang tidak sesuai dengan aturan.

Pelaksanaan hukum dan peraturan pelestarian secara tegas dan adil, pelaksanaan pemberian sanksi bagi yang melanggar, pemberian sanksi yang tegas dan adil diharapkan mampu mengendalikan perubahan kawasan bersejarah.

Memberikan insentif berupa keringanan retribusi dan bantuan dana perawatan bangunan, penghargaan bagi masyarakat yang telah berperan aktif dalam kegiatan pelestarian kawasan bersejarah.

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat baik pemilik bangunan bersejarah maupun non bersejarah mengenai pentingnya pelestarian kawasan bersejarah, diharapkan melalui penyuluhan ini dapat mengubah cara pandang masyarakat yang semula memandang negatif terhadap pelestarian kawasan.

Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat dalam melakukan kegiatan pelestarian serta hal – hal lain yang berhubungan dengan perlindungan kawasan dan bangunan bersejarah

Pembersihan dan Pengerukan limbah kali disekitar kawasan yang menyebabkan pencemaran udara dan pencemaran saluran air, sehingga fungsi saluran air kembali normal

Melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitar agar tidak membuang limbah ke saluran air sekitar kawasan.

2. Arahan pelestarian bangunan

Berdasarkan pertimbangan faktor penyebab perubahan fisik bangunan bersejarah. Adapun arahan pelestarian bangunan bersejarah adalah sebagai berikut:

Penyusunan pedoman tata cara pemeliharaan bangunan kuno-bersejarah termasuk memuat bagian-bagian bangunan yang harus dipertahankan keasliannya. Hal ini bertujuan agar setiap bangunan bersejarah memiliki perlindungan yang jelas, sah dan mengikat sehingga apabila terjadi pergantian kepemilikan bangunan, perubahan fisik bangunan oleh pemilik baru dapat dicegah. Juga dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pemilik bangunan yang melakukan perubahan pada bangunan bersejarah.

Memberikan informasi yang jelas mengenai pentingnya pelestarian bangunan bersejarah secara rutin kepada masyarakat melalui publikasi atau penyuluhan dan mengajak pemilik bangunan untuk ikut berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah di Kawasan.

Pemberian insentif kepada pemilik bangunan yang telah berperan serta dalam menjaga kelestarian fisik bangunan dan kawasan, melalui pemberian bantuan dana perawatan bangunan, subsidi atau pemberian keringanan retribusi.a. Pemberian penghargaan dari pemerintah kepada pemilik bangunan atau masyarakat yang telah berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah, penghargaan dapat berupa piagam, publikasi, subsidi untuk pemeliharaan bangunan.

Membuat acara – acara bulanan atau tahunan yang berskala nasional untuk promosi kawasan.

Pemerintah dapat mengambil alih kepemilikan serta pengelolaan bangunan kuno yang terbengkalai atau pemilik tidak mampu lagi melakukan perawatan.

BANGUNAN KONSERVASI GOLONGAN C


Nama Bangunan Lama          : British Institute

Nama Bangunan Baru            : Heritage Factory Outlet –Bandung

Alamat                                     : Jl Martadinata No 63, Bandung




Sebuah bangunan dengan arsitektur art deco khas bangunan peninggalan zaman kolonial berdiri di Jl Martadinata No 63. Bangunan megah berpilar besar dengan cat warna putih ini kini menjadi salah satu factory outlet ternama di kota Bandung.

Heritage factory outlet, bangunan ini bekas gedung British Institute ini dibangun di tahun 1895-1900 dengan gaya arsitektur Belanda Klasik dengan kolom doriknya yang khas. Namun sampai saat ini arsitek yang merancang bangunan ini belum diketahui.

Bangunan ini merupakan bangunan bekas rumah dinas direktur Gouvernements Bedrijven (GB) yang sekarang disebut Gedung Sate. Selain bangunan ini antik, langka, dan indah juga merupakan satu-satunya bangunan yang memiliki gaya arsitektur klasik yang masih utuh. Pilar ioniknya yang anggun menjadi ciri khas yang memperlihatkan nilai arsitektur yang tinggi.

Bangunan Heritage Factory Outlet satu dari bangunan cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan keberadaannya di kota Bandung. Di dalam bangunan Heritage sendiri memiliki jalur yang menghubungkan Heritage dengan FO yang berada di sebelahnya, Cascade yang memiliki konsep arsitektur bergaya modern.




Gedung memilki bagian sayap dengan desain melingkar di samping sama seperti bangunan Gedung Merdeka. Sayap gedung sekarang dipergunakan sebagai Heritage Food Market dan kafe Mama Kitchen. Bagian sayap kanan merupakan penyambung dengan gedung lain, yaitu Cascade yang memiliki konsep arsitektur bergaya modern. Interior bangunan Heritage masih mempertahankan gaya klasik dengan dinding bercat putih dan bersalur batu bata berukuran besar. Setelah menjadi Factory Outlet, dinding dihiasi foto-foto repro dari bangunan-bangunan tua di Kota Bandung. Bagian dalam bangunan terdiri atas dua lantai semi – terbuka yang digunakan untuk memajang aneka produk pakaian. Heritage dapat dikatakan sebagai salah satu market leader Factory Outlet yang pertama di Kota Bandung



Bangunan Konservasi Santa Croce merupakan konservasi yang tetap mempertahankan fungsi asli dan fasad asli bangunan walaupun terjadi perubahan pada pola dan tata letak ruang sedangkan bangunan Heritage Factory Outlet merupakan hasil konservasi dimana bangunan berubah fungsi namun tetap mempertahankan struktur maupun fasad bangunan.

Rabu, 03 Juli 2019

BANGUNAN KONSERVASI GOLONGAN B


KONSERVASI GEDUNG PT. KERTA NIAGA, KOTA TUA JAKARTA

Nama                        : Gedung PT. Kerta Niaga 1

Nama Dahulu          : Koloniale Zee en Brand Assurantie Maatschappij

Alamat                      : Jl. Kali Besar Timur No.9 Jakarta barat

Status Kepemilikan   : PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia

Pengelola                    : PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia

Fungsi Awal                : Kantor Perbankan

Fungsi Sekarang         : Kosong Tidak Terpakai

Arsitek                          : Ed Cuypers en Hulswit

Tahun Dibangun         : 1912

Golongan                      : B



KRONOLOGI BANGUNAN

1912                 : Pembangunan gedung oleh Biro Arsitek Ed Cuypers en Hulswit

1912 – 1957    : Kantor Kolonialle Zee en Brand Assurantie Maatschappij

>1966              : Kantor PN Kerta Niaga

1970                : Kantor PT Kerta Niaga

1998                : PT Kerta Niaga dilikuidasi menjadi menjadi PT Dharma Niaga

2003               : Penetapan sebagai gedung milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia



  Gedung Kerta Niaga dibangun sekitar tahun 1912 oleh Biro Arsitek Ed Cuypers en Hulswit, yang dikenal sebagai biro arsitek bermashab Amsterdam. Rancangan arsitektur mereka sangat kuat hubunganya dengan Neo-Renaisance dan Art Nouveau. Meski beralih pengelolaan berkali-kali, kondisi bangunan Kerta Niaga say ini masih cukup baik dan terawat, meski terdapat kerusakan sana-sini karena termakan usia. Unsur-unsur keaslian bangunan pun masih kuat. Sebagai perusahaan Kerta Niaga telah dilikuidasi, tinggallah bekas kantornya, menyisakan kisah sejarah untuk dilestarikan.



   Langgam arsitektur yang ada pada gedung ini adalah langgam Dutch Close, dutch close atau bangunan kolonial Belanda juga merupakan bangunan yang tercipta dari kebudayaan bangsa Belanda, baik secara murni, maupun yang sudah dipadukan dengan budaya tradisional, dan kondisi lingkungan sekitar. Bangunan kolonial memiliki makna dan simbol-simbol yang dapat dilihat dari fungsi, bentuk, maupun gaya arsitekturnya. Gaya desain ini timbul dari keinginan dan usaha orang Eropa untuk menciptakan negara jajahan seperti negara asal mereka.



Secara umum, kondisi bangunan ini masih asli dan dalam keadaan sedang di revitalisasi. Kondisi bangunan sebelum adanya proses revitalisasi sebagian besar bangunan telah mengeropos, lapuk dan berlumut, terdapat beberapa kerusakan yang teridentifikasi, seperti kerusakan pada dinding, lantai, dan plafon. Hal ini mengharuskan pengunjung untuk lebih berhati hati saat memasuki bangunan ini. Bangunan cagar budaya ini aman dan tidak terancam karena sedang berlangsung nya penerapan konsep revitalisasi pada gedung tersebut.

Contoh bangunan Golongan A



Contoh bangunan Golongan A

  • Bank Tabungan Negara Harmoni
NamaBangunan Baru             : Bank Tabungan Negara Harmoni

Nama Bangunan Lama          : Postpaarbank

Alamat                                     : Jln Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara

Wilayah                                   : Kec. Gambir, Jakarta Pusat (Jakarta 10130)

Arsitektur                                 : Gaya Nieuwe Kunst.

Arsitek                                     : Ir. J. van Gendt.

Pemilik                                    : PT. Bank Tabungan Negara





Dibangun pada tahun 1930, diatas bekas lokasi Pos Keamanan “Rijswijk”, sekarang dipergunakan sebagai Gedung Bank Tabungan Negara (BTN), kelompok gedung ini sebagian sudah dibongkar dan yang dipertahankan hanya bagian depannya, digunakan sebagai museum BTN. Bagian bangunan yang menjadi bangunan cagar budaya adalah gedung yang lama (Museum BTN).



  • Bank Bukopin

Nama Bangunan Baru            : Bank Bukopin
Nama Bangunan Lama          : Instantiewoning KJCPL – Inter Ocean Lines
 Alamat                                    : Jl. Wijaya IX No. 1 Kel. Melawai Kec. Kebayoran Baru
  Jakarta Selatan (Jakarta 12160)
Pemilik                                    :
          KJCPL Inter Ocean Lines
          Bank Bukopin
Arsitektur                                 : Villa Modern Tipe Kopel/ Kembar.
Arsitek                                     : KJCPL-Inter Ocean Lines.

Dibangun pada tahun 1950-an. Rencana pembangunan Kebayoran Baru seluas 730 ha disetujui dan disahkan oleh pemerintah pada tanggal 21 September 1948 guna mengatasi pertambahan penduduk yang dramatis dari 823,000 pada tahun 1948 menjadi 1,782,000 pada tahun 1952. Kebayoran Baru dimaksudkan sebagai “kota satelit” yang terpisahkan 8 km sebelah Selatan-Barat daya dari pusat kota Jakarta dan dikelilingi sabuk hijau (green belt) yang terdiri dari Kali Grogol di Barat dan Kali Krukut di Timur, serta Kompleks Gelora Bung Karno di Utara, tempat Masjid Agung Al-Azhar dan Departemen Pekerjaan Umum. Sarana lengkap yang tersedia antara lain, Pasar Santa, Pasar Mayestik, STM Penerbangan, serta kuburan Blok P yang sekarang menjadi Kantor Walikotamadya Jakarta Selatan yang baru. Kebayoran Baru memiliki konsistensi hirarki jalan dan pengelompokkan lingkungan hunian yang mengelilingi taman hijau. Dibangun sekitar tahun 1950an oleh kontraktor NEDAM sebagai runah tinggal bagi karyawan KJCPL-Inter Ocean Lines. Bangunan ini sekarang berubah fungsi sebagian menjadi Bank BUKOPIN, sebagian lagi menjadi optic dan Bank Permata.Gayaarsitektur rumah-rumah di kawasan ini merupakan ciri khasgayaarsitektur modern yang menggunakan teknologi dan bahan bangunan yang baru pada masa itu. Rumah-rumah tersebut dibuat sangat memperhatikan sistem pengudaraan, dengan mengaplikasikan pengetahuan modern tentang ventilasi. Sehingga menambah kenyamanan dalam iklim tropis yang lembab. Bangunan ini sebenarnya merupakan satu kesatuan dengan bangunan lain disebelah kiri dan kanannya. Dibuat sepanjang blok dimana bagian yang terletak disudut dibuat dua lantai dengan aksen ruang lengkung pada sudutnya. Sistem pengudaraan dibuat sangat baik dengan penempatan lubang-lubang ventilasi diatas jendela.

KONSERVASI DIRINGKAS BAGIAN TERPENTING


KONSERVASI SECARA UMUM DAN KONSERVASI ARSITEKTUR (diringkas lebih menarik)


ISTANA BOGOR PERNAH MENGALAMI KERUSAKAN KARENA GEMPA




Istana ini terletak di Jalan Ir. H. Juanda No.1, Kelurahan Paledang, Kecamatan Kota Bogor Tengah, Kota Bogor. Saat ini istina bogor merupakan salah satu dari 6 istana Presiden Republik Indonesia, yang memiliki keunikan tersendiri dari segi historis. Namun ternyata istana tersebut pernah mengalami kerusakan karena gempa.

SEJARAH
Istana Bogor dulunya bernama Buitenzorg atau Sans Souci yang berarti "tanpa kekhawatiran". Sejak tahun 1870 hingga 1942, Istana Bogor merupakan tempat kediaman resmi dari 38 Gubernur Jenderal Belanda dan satu orang Gubernur Jenderal Inggris. Pada 1950, setelah masa kemerdekaan, Istana Kepresidenan Bogor mulai dipakai oleh pemerintah Indonesia, dan resmi menjadi salah satu dari Istana Presiden Indonesia.

Awalnya Istana Bogor merupakan bangunan 3 tingkat yang dibangun pada bulan Agustus 1744. Musibah datang pada tanggal 10 Oktober 1834, terjadi gempa bumi akibat meletusnya Gunung Salak, menyebabkan istana tersebut rusak berat. Pada tahun 1850, Istana Bogor dibangun kembali, tetapi tidak bertingkat lagi karena disesuaikan dengan situasi daerah yang sering gempa itu. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Albertus Jacob Duijmayer van Twist (1851-1856) bangunan lama sisa gempa itu dirubuhkan dan dibangun dengan mengambil arsitektur Eropa abad ke-19.

Pada saat itu dilakukan demolisi karena bangunan lama mengalami kerusakan parah, sehingga diputuskan untuk membuat bangunan baru. Saat ini Istana Bogor merupakan Lingkungan Cagar Budaya Golongan I dan termasuk bangunan pemugaran kelas A, dimana seluruh elemen fasade harus dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya.

UNIKNYA BANGUNAN BERSEJARAH "TOKO MERAH' DIJAKARTA




Toko merah sangat mencolok dan sangat unik karena bangunan tersebut gabungan arsitektur eropa dengan atap yang merespon kondisi alam tropis di Indonesia dengan bentuk pelana yang membentang dari sisi utara ke selatan dan pada bagian interior sangat kental dengan suasana arsitektur cina.

Warna merahnya langsung menyergap sudut mata. Arsitektur ala zaman kolonial juga terlihat jelas lewat jendela-jendela yang tinggi. Toko Merah, begitu banyak orang menyebutnya, terletak di jalan persis di samping Sungai Ciliwung. Walaupun mencolok, Toko Merah tampak serasi dengan deretan gedung era kolonial di samping kiri dan kanannya.

Toko Merah adalah salah satu bangunan tertua di Kota Tua Jakarta, dibangun pada 1730. Gedung yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat No 107 ini dulunya adalah rumah seorang Gubernur Jenderal VOC, Willem Baron van Imhoff.

Dari situs resmi pariwisata Indonesia yang dikutip detikTravel,  sang Gubernur Jenderal tinggal di rumah ini dari tahun 1743-1750. Setelah itu, bangunan ini sempat dijadikan sekolah akademi maritim hingga tahun 1755.

Dari luarnya saja, nuansa China sangat terlihat lewat dominasi warna merah. Hal itu karena bangunan ini ternyata sempat dibeli oleh seorang pedagang China, tepatnya pada 1851. Sang pedagang China lalu mengecat eksterior dan interior bangunan itu dengan warna merah. Semenjak itu, bangunan tersebut disebut Toko Merah.

Sebagai bangunan tua, tentu saat ini bangunan took merah masuk kedalam satu diantara bangunan konservasi yang perlu dilestarikan.  Interiornya diperbaiki, dijadikan tempat konferensi dan pameran. Di lantai 2, terdapat sebuah ruangan luas yang cocok untuk konferensi dan pertunjukan.  


sumber : https://www.jejakpiknik.com/toko-merah/

ISTILAH-ISTILAH KOSERVASI YANG PERLU DIKETAHUI

Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Untuk melakukan atau mengadakan konservasi pada suatu bangunan atau Kawasan, ada beberapa istilah  dan pengertian kegiatan konservasi tersebut, diantaranya adalah :
1.    Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponens eksisting tnap menggunakan material baru.
2.    Restorasi (dalam konteks terbatas) iala kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
3.    reservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu temapt dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
4.    Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar keandalan kelaikan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
5.     Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
6.    Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
7.    Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut laik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
8.     Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis banguna terpenuhi dan bangunan tetap laik fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
9.    Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).
10. Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
Dengan adanya istilah kegiatan konservasi maka pengadaan konservasi pada suatu bangunan atau Kawasan tersebut mempunyai syarat-syarat atau ketentuan yang perlu diperhatikan. Persoalan  atau kasus yang ada juga tidak hanya berbicara tentang arsitekturnya saja, tetatpi juga harus tanggap terhadap persoalan sosial ekonomi budaya lingkungan tersebut. Maka sangat penting untuk memahami istilah kegiatan konservasi yang ada.