Lembaga Permasyarakatan Pemuda II A terletak di Jalan Pemuda,
Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Bangunan tersebut
berbatasan dengan Jalan Pemuda di sebelah utara, jalan TMT di sebelah barat,
Pemukiman Kamp.Buaran Indah dan Ladang di sebelah selatan dan timur. Bangunan
tersebut berdiri pada tahun 1927-1942 pemerintahan Hindia Belanda digunakan
sebagai pemenjaraan pemuda bangsa Belanda maupun pribumi (Jeugd
Gevangenis).Selanjutnya tahun 1942 pemerintahan jepang menjadikan bangunan
tersebut sebagai pelaksanaan pidana (Keimusho Shikubu). Pemerintah Belanda (Palang
Merah NICA) tahun 1946-1948 digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Cina
Pedalaman. Tahun 1948-1950 oleh pemerintah Indonesia dijadikan tempat untuk
pelaksanaan pemenjaraan bagi pemuda.Selanjutnya dikelola oleh pemerintah
Indonesia dengan fungsi yang berubah.Tahun 1950-1964 digunakan sebagai
pelaksanaan pidana penjara untuk pemuda (Rumah Penjara Anak-anak). Sebutan
berubah menjadi Lembaga Permasyarakatan Khusus Pemuda pada tahun 1964-1965.
Kemudian tahun 1965-1979 digunakan sebagai tempat pemidanaan
narapidana pemuda dan pusat Rehabilitasi Tahanan G 30S/PKI dengan sebutan
Lembaga Permasyarakatan Khusus Pemuda. Pada tahun 1979-1984 digunakan sebagai
tempat pelaksanaan permasyarakatan untuk pemuda (Lembaga Permasyarakatan Klas
II A Pemuda Tangerang). Pada tahun 1984 hingga sekarang pelaksanaan
permasyarakatan untuk pemuda termasuk juga sebutan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pemuda
Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar