Kamis, 04 Juli 2019

BANGUNAN KOLONIAL DI KOTA TANGERANG (Lembaga Permasyarakatan Pemuda II A )


Lembaga Permasyarakatan Pemuda II A terletak di Jalan Pemuda, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Bangunan tersebut berbatasan dengan Jalan Pemuda di sebelah utara, jalan TMT di sebelah barat, Pemukiman Kamp.Buaran Indah dan Ladang di sebelah selatan dan timur. Bangunan tersebut berdiri pada tahun 1927-1942 pemerintahan Hindia Belanda digunakan sebagai pemenjaraan pemuda bangsa Belanda maupun pribumi (Jeugd Gevangenis).Selanjutnya tahun 1942 pemerintahan jepang menjadikan bangunan tersebut sebagai pelaksanaan pidana (Keimusho Shikubu). Pemerintah Belanda (Palang Merah NICA) tahun 1946-1948 digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi Cina Pedalaman. Tahun 1948-1950 oleh pemerintah Indonesia dijadikan tempat untuk pelaksanaan pemenjaraan bagi pemuda.Selanjutnya dikelola oleh pemerintah Indonesia dengan fungsi yang berubah.Tahun 1950-1964 digunakan sebagai pelaksanaan pidana penjara untuk pemuda (Rumah Penjara Anak-anak). Sebutan berubah menjadi Lembaga Permasyarakatan Khusus Pemuda pada tahun 1964-1965. 

Kemudian tahun 1965-1979 digunakan sebagai tempat pemidanaan narapidana pemuda dan pusat Rehabilitasi Tahanan G 30S/PKI dengan sebutan Lembaga Permasyarakatan Khusus Pemuda. Pada tahun 1979-1984 digunakan sebagai tempat pelaksanaan permasyarakatan untuk pemuda (Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang). Pada tahun 1984 hingga sekarang pelaksanaan permasyarakatan untuk pemuda termasuk juga sebutan  Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar