Kamis, 04 Juli 2019

Kebijakan Konservasi


 Tujuan Konservasi

·      Mengembalikan wajah dari objek pelestarian memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini

·      Mengarahkan perkembangan masa kini yang di selaraskan dengan perencanaan masa lalu tercermin dalam objek pelestarian

·      Menampilkan sejarah pertumbuhan kota, dalam wujud fisik 3 dimensi.



Prinsip Dan Dasar Kebijakan Konservasi



·       Prinsip Konservasi

·      Tidak mengubah bukti sejarah

·      Menangkap kembbali makna dari suatu tempat atau bangunan.

·      Suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historisnya.

·      Menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya.



·       Dasar Kebijakan Konservasi

UU RI No. 5/1992

Ketentuan umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya

Tujuan pelestarian :   melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia

Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, Pelestarian lingkungan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :

·      Lingkungan cagar budaya gol 1

·      Lingkungan cagar budaya gol 2

·      Lingkungan cagar budaya gol 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar