Prinsip-Prinsip
Konservasi Menurut Burra Charter
·
Tujuan akhir
konservasi adalah untuk mempertahankan ‘cultural significance’ (nilai-nilai estetik, sejarah, ilmu
pengetahuan dan sosial ) sebuah ‘place’ dan harus mencakup faktor pengamanan,
pemeliharaan dan nasibnya di masa mendatang.
·
Konservasi
didasarkan pada rasa penghargaan terhadap kondisi awal material fisik dan
sebaiknya dengan intervensi sesedikit mungkin. Penelusuran
penambahan-penambahan, perbaikan serta perlakuan sebelumnya terhadap material
fisik sebuah ‘place’ merupakan bukti-bukti sejarah dan penggunaannya. .
·
Konservasi
sebaiknya melibatkan semua disiplin ilmu yang dapat memberikan kontribusi
terhadap studi dan penyelamatan ‘place’.
·
Konservasi sebuah ‘place’ harus
mempertimbangkan seluruh aspek „cultural significance’nya tanpa mengutamakan
pada salah satu aspeknya. 5
·
Konservasi harus
dilakukan dengan melalui penyelidikan yang seksama yang diakhiri dengan laporan
yang memuat ‘statement of cultural significance‟, yang merupakan prasyarat yang
penting untuk menetapkan kebijakan konservasi.
·
Kebijakan
konservasi akan menentukan kegunaan apa yang paling tepat.
·
Konservasi
membutuhkan pemeliharaan yang layak terhadap ‘visual setting’, misalnya:
bentuk, skala, warna, tekstur dan material. Pembangunan, peruntukan, maupun
perubahan baru yang merusak ‘setting’, tidak diperbolehkan. Pembangunan baru,
termasuk penyisipan dan penambahan bisa diterima, dengan syarat tidak
mengurangi atau merusak ‘cultural significance place’ tersebut.
·
Sebuah bangunan
atau sebuah karya sebaiknya dibiarkan di lokasi bersejarahnya. Pemindahan
seluruh maupun sebagian bangunan atau sebuah karya, tidak dapat diterima
kecuali hal ini merupakan satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk
menyelamatkannya. 9. Pemindahan isi yang
membentuk bagian dari ‘cultural significance‟ sebuah ‘place‟ tidak dapat
diterima, kecuali hal ini merupakan satusatunya cara yang meyakinkan
keselamatannya dan preservasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar