1.
Arahan pelestarian kawasan
Arahan
pelestarian kawasan ditujukan untuk mempertahankan kondisi fisik, ciri khas dan
karakter kawasan sebagai kawasan peninggalan sejarah Kolonial adalah :
Penyusunan
pedoman desain untuk mengendalikan kemungkinan terjadinya pendirian bangunan
baru dengan desain dan konstruksi yang dinilai tidak selaras dengan bangunan
kuno di sekitarnya. Bagi bangunan baru diarahkan agar selaras dengan bangunan
kuno di sekitarnya, dengan menyesuaikan ornamen dan bentuk atap mengikuti gaya
arsitektur Kolonial.
Perlindungan
kawasan bersejarah melalui pemberian batasan dan penetapan zona-zona
pelestarian khusus. Adanya aturan zonasi ini melindungi kawasan terhadap
kemungkinan terjadinya perubahan fungsi serta pembatasan terhadap pendirian
bangunan baru yang tidak sesuai dengan aturan.
Pelaksanaan
hukum dan peraturan pelestarian secara tegas dan adil, pelaksanaan pemberian
sanksi bagi yang melanggar, pemberian sanksi yang tegas dan adil diharapkan
mampu mengendalikan perubahan kawasan bersejarah.
Memberikan
insentif berupa keringanan retribusi dan bantuan dana perawatan bangunan,
penghargaan bagi masyarakat yang telah berperan aktif dalam kegiatan
pelestarian kawasan bersejarah.
Memberikan
penyuluhan kepada masyarakat baik pemilik bangunan bersejarah maupun non
bersejarah mengenai pentingnya pelestarian kawasan bersejarah, diharapkan
melalui penyuluhan ini dapat mengubah cara pandang masyarakat yang semula
memandang negatif terhadap pelestarian kawasan.
Pemerintah
bekerja sama dengan masyarakat dalam melakukan kegiatan pelestarian serta hal –
hal lain yang berhubungan dengan perlindungan kawasan dan bangunan bersejarah
Pembersihan
dan Pengerukan limbah kali disekitar kawasan yang menyebabkan pencemaran udara
dan pencemaran saluran air, sehingga fungsi saluran air kembali normal
Melakukan
sosialisasi pada masyarakat sekitar agar tidak membuang limbah ke saluran air
sekitar kawasan.
2.
Arahan pelestarian bangunan
Berdasarkan pertimbangan faktor penyebab perubahan fisik bangunan bersejarah.
Adapun arahan pelestarian bangunan bersejarah adalah sebagai berikut:
Penyusunan
pedoman tata cara pemeliharaan bangunan kuno-bersejarah termasuk memuat
bagian-bagian bangunan yang harus dipertahankan keasliannya. Hal ini bertujuan
agar setiap bangunan bersejarah memiliki perlindungan yang jelas, sah dan
mengikat sehingga apabila terjadi pergantian kepemilikan bangunan, perubahan fisik bangunan oleh pemilik baru dapat dicegah.
Juga dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pemilik bangunan yang melakukan
perubahan pada bangunan bersejarah.
Memberikan
informasi yang jelas mengenai pentingnya pelestarian bangunan bersejarah secara
rutin kepada masyarakat melalui publikasi atau penyuluhan dan mengajak pemilik
bangunan untuk ikut berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah di
Kawasan.
Pemberian
insentif kepada pemilik bangunan yang telah berperan serta dalam menjaga
kelestarian fisik bangunan dan kawasan, melalui pemberian bantuan dana
perawatan bangunan, subsidi atau pemberian keringanan retribusi.a. Pemberian
penghargaan dari pemerintah kepada pemilik bangunan atau masyarakat yang telah
berperan aktif dalam pelestarian bangunan bersejarah, penghargaan dapat berupa
piagam, publikasi, subsidi untuk pemeliharaan bangunan.
Membuat
acara – acara bulanan atau tahunan yang berskala nasional untuk promosi
kawasan.
Pemerintah
dapat mengambil alih kepemilikan serta pengelolaan bangunan kuno yang
terbengkalai atau pemilik tidak mampu lagi melakukan perawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar