1.
Restorasi
(dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik
suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan
atau merakit kembali komponens eksisting tnap menggunakan material baru.
2.
Restorasi
(dalam konteks terbatas) iala kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan
dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data
pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan
agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
3.
reservasi
(dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu
temapt dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari
proses kerusakan.
4.
Preservasi
(dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang
intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan
cagar budaya agar keandalan kelaikan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP.
36/2005).
5.
Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah
semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal
ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan
preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya
kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
6.
Konservasi
(dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan
dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan
bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis
bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
7.
Rekonstruksi
ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat
mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya,
rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah satu sebab
yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan
penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut laik fungsi dan
memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
8.
Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang
menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau
melemah secara umum agar persyaratan teknis banguna terpenuhi dan bangunan
tetap laik fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah
stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan
terhadap kekuatan struktur.
9.
Revitalisasi
ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang
optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan
lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota
lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena
kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005,
Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).
10.
Pemugaran
adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan
lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan
perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis,
histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan
gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya
juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan
bangunan.
Dengan adanya istilah kegiatan
konservasi maka pengadaan konservasi pada suatu bangunan atau Kawasan tersebut
mempunyai syarat-syarat atau ketentuan yang perlu diperhatikan. Persoalan atau kasus yang ada juga tidak hanya berbicara
tentang arsitekturnya saja, tetatpi juga harus tanggap terhadap persoalan
sosial ekonomi budaya lingkungan tersebut. Maka sangat penting untuk memahami
istilah kegiatan konservasi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar